Juknis Penilaian Hasil Belajar K-13 SMA/SMK/MA Terbaru 2019 oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Juknis Penilaian Hasil Belajar K-13 SMA/SMK/MA Terbaru 2019 oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar pesertadidik.

Selain dari pertimbangan di atas, untukmeningkatkan mutu penilaianhasil belajaroleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.

Mengacu juga pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikandan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar dilakukan oleh Satuan Pendidikan

  1. dilaksanakan melalui USBNdan US. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
  2. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada point pertama untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
  3. Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderalterkait

Baca juga: Supervisi Kelas SMA Walisongo Karangmalang Semester Gasal TA 2019/2020

Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Us, USBN dan UN

Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
  2. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
  3. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.

Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5;
  2. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
  3. Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertasatauujian berbasis komputerdan kertas. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US,dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

Kisi-Kisi/ Materi/ Bahan US, USBN dan UNBK

Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.

Berikut ini adalah proporsional kisi-kisi materi untuk US, USBN, dan UNBK:

  1. Naskah USBN terdiri atas: sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;b.sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikandan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
  2. Naskah USBN khusus untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
  3. Naskah USBN SD LB, SMP LB dan SMA LB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  4. Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan

Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Yang tidak kalah penting, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan olehBSNP. Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.

UNBK di SMA Walisongo Karangmalang 2019

UNBK di SMA Walisongo Karangmalang 2019

Pada hari ini, tepatnya pukul 07.30 WIB telah berlangsung UNBK di SMA Walisongo Sragen. Pada dasarnya, kegiatan UNBK pada tingkatan Sekolah Menengah Atas ini tidak hanya berlangsung di SMA Walisongo Sragen, namun juga berlangsung di seluruh Indonesia, tak terkcuali di Propinsi Jawa Tengah. Sehingga, nuansa “heroik” bagi para pemangku kepentingan baik dari internal sekolah terkait maupun Dinas Pendidikan pada lingkup SMA begitu terasa.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang secara serantak ini tentu saja menjadi sebuah hajat besar bagi kita semua, seperti halnya beberapa saat lagi akan kita rayakan pesta demokrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR Pusat, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten di tanggal 17 April 2019. Pelaksanaan beberapa agenda nasional tersebut tentu saja menjadi harapan bagi kita semua. Semakin sukses, semakin besar rasa puas dan bangga bagi kita semua, mengingat runtutan kegiatan secara bersamaan di bulan April ini.

Baca juga: Siswa SMA Walisongo Diterima di PTN Favorit Via SNMPTN 2019

Tips Sukses UNBK 2019

Berikut ini adalah beberapa tips sukses UNBK 2019 bagi sekolah maupun bagi Siswa:

  • Persiapan mental siswa dengan baik. Jangan sampai ada siswa yang “gaptek” dan tidak mengenal komputer dengan baik. Setidaknya, dengan adanya simulasi UNBK yang memadai akan membuat Siswa lebih siap mengerjakan soal UNBK.
  • Persiapan bimbingan siswa dengan baik. Hal ini dirasa perlu guna menambah motivasi siswa dalam proses mengerjakan soal UNBK nantinya. Kesiapan siswa secara psikis dan materi akan membuat anak “PD” dengan kondisi mereka sendiri.
  • Persiapkan perangkat Komputer Utama dan Cadangan yang memadai. Artinya, kesiapan sekolah dalam mempersiapkan segala perangkat keras yang digunakan dalam proses pelaksanaan UNBK menjadi kunci utama selain keberadaan Siswa yang siap. Nah, dalam hal ini dipastikan semua hal yang berkaitan dengan hal itu (komputer, jaringan internet dan asupan listrik yang cukup) juga sangat penting. Jangan sampai keberadaan kompoter memadai namun instalasi listrik maupun jaringan internet bermsalah.
  • etc
Seremonial pembukaan unbk di SMA Walisongo
Seremonial Pembukaan UNBK di SMA Walisongo 2019
Foto bersama santri SMA Walisongo sebelum pelaksanaan UNBK
Foto bersama santri SMA Walisongo sebelum pelaksanaan UNBK
Keceriaan Panitia UNBK SMA Walisongo Pasca Suksesnya Pelaksananaan UNBK Pertama
Keceriaan Panitia Pasca Suksesnya Pelaksananaan UNBK SMA Walisongo di Hari Pertama
Monev UNBK oleh Pengawas Sekolah
Monev UNBK oleh Pengawas Sekolah
Monev UNBK oleh Pengawas Sekolah
Foto Bersama Panitia UNBK dengan Pengawas Sekolah dan Pengawas Ruang UNBK

Setidaknya itulah beberapa hal mengenai rubrik pelaksanaan UNBK di SMA Walisongo Sragen, serta beberapa tips yang perlu dipersiapkan guna kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan UNBK. Semoga tetap jaya selamanya, aamiin.

Persiapan Pokok UNBK Terbaru SMA/SMK 2019 (Wajib Ada di Sekolah)

Persiapan Pokok UNBK Terbaru SMA/SMK 2019 (Wajib Ada di Sekolah)

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA/SMK di seluruh Indonesia insyalloh akan dilamsadilak bulan April 2019 mendatang. Untuk itu,  berbagai persiapan satuan pendidikan selayaknya sejak sekarang menjadi hal utama. Jangam sampai, ujian yang begitu krusial gag dilaksanakan gara-gara minimnya persiapan dalam segi apapun.

 

Kepada Segenap Satuan Pendidikan, Proktor dan Teknisi UNBK , dimohon untuk mulai mempersiapkan Lab komputer/ruang ujian, adapun yg perlu dipersiapkan adalah :

1. Server Utama, pastikan server utama dalam keadaan Fit (akan lebih baik jika Fresh Instal).

2. Server Cadangan, pastikan server cadangan tersedia dan dalam keadaan Fit (akan lebih baik jika Fresh Instal).

3. Jaringan Client Menggunakan LAN (Bukan WIFI), pastikan jaringan client dlm keadaan baik dan semua koneksi dari client ke server atau sebaliknya lancar

4. Koneksi Internet, pastikan koneksi internet lancar baik saat singkronisasi maupun saat pelaksanaan, siapkan jg cadangan koneksi (modem external) jika sewaktu2 ada gangguan.

5. VHD Fresh, pastikan VHD yg akan digunakan adalah VHD Fresh (akan lebih baik jika dr extrak asli).

6. HardDisk External, persiapkan External HardDisk untuk Copy VHD Singkron dan VHD Harian.

7.FlashDisk, persiapkan Flashdisk untuk menampung _Folder Dump_ dari fitur Transfer Respons.

8. UPS, pastikan UPS bisa bertahan minimal 15 menit, agar bisa dilakukan reset login dan mematikan Virtual sesuai prosedur sehingga waktu pengerjaan siswa bs berhenti dan VHD tidak rusak.

9. Genset, pastikan genset tersedia khusus wilayah yang rawan pemadaman listrik, (jika mampu)

10. Pengaturan Server dan Pengaturan Sesi diweb UNBK, pastikan jumlah server utama dan server cadangan sdh sesuai dan pengaturan sesi juga direncanakan jangan sampai ada siswa yg salah sesi atau tertinggal.

11. Literasi Proktor/Teknisi pastikan proktor/teknisi melakukan literasi terhadap buku manual unbk, troubleshooting unbk dan referensi pelaksanaan unbk

12. *lKesehatan Proktor dan Teknisi, perhatikan kesehatan masing2 agar saat pelaksanaan bisa maksimal menjalankan Tugas Negara.

Catatan :
Selalu komunikasikan dg HD Kabupaten jika ada kendala apapun, jangan langsung ke HD Prov maupun Proteknas karena nantinya akan mempersulit diri sendiri (HD Prov dan Proteknas hanya akan menerima laporan dan penjelasan dr HD Kab.)

Pengaduan masalah dilakukan melalui TIKET BANTUAN.

×

Assalaamu'alaikum, Wr. Wb

Silakan klik di bawah ini untuk berkomunikasi dengan Kepala Sekolah

× Ada yang bisa kami bantu?