Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar pesertadidik.
Selain dari pertimbangan di atas, untukmeningkatkan mutu penilaianhasil belajaroleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah.
Mengacu juga pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikandan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh Satuan Pendidikan
dilaksanakan melalui USBNdan US. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada point pertama untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderalterkait
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Us, USBN dan UN
Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan berikut ini:
telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.
Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5;
telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertasatauujian berbasis komputerdan kertas. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US,dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Kisi-Kisi/ Materi/ Bahan US, USBN dan UNBK
Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.
Berikut ini adalah proporsional kisi-kisi materi untuk US, USBN, dan UNBK:
Naskah USBN terdiri atas: sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;b.sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikandan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
Naskah USBN khusus untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
Naskah USBN SD LB, SMP LB dan SMA LB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan
Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Yang tidak kalah penting, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan olehBSNP. Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.
Dalam organisasi pendidikan (dalam hal ini sistem sekolah), istilah supervisi sudah lama dikenal dan dibicarakan. Istilah “supervisi kelas” mengacu kepada misi utama pembelajaran, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan prestasi akademik. Dengan kata lain, supervisi kelas adalah kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses dan hasil pembelajaran di sekolah.
Dalam konteks profesi pendidikan, khususnya profesi mengajar, mutu pembelajaran merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Karena itu, supervisi kelas berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
Dengan demikian fungsi supervisi kelas adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui cara mengajar yang lebih baik pula. Dalam analisis terakhir, keefektifan supervisi kelas indikatornya adalah peningkatan hasil belajar peserta didik.
Sasaran supervisi kelas adalah:
Proses pembelajaran peserta didik.
Menjadikan kepala sekolah dan guru sebagai professional learners.
Membina kepala sekolah dan guru-guru untuk memiliki kemampuan manajemen sumber daya pendidikan
Jadwal Pelaksanaan Supervisi Kelas SMA Walisongo Karangmalang TA 2019/2020
Supervisi SMA Walisongo Karangmalang Semester Gasal akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan selesai. Berikut ini adalah jadwal selengkapnya:
Berkas yang Diperlukan Supervisi Kelas
Guna memperlancar kegiatan Supervisi kelas, maka Bapak Ibu Guru diminta mengumpulkan berkas Administrasi Perangkat pembelajaran berupa Soft file kepada Waka Kurikulum paling lambat tanggal 16 Oktober 2019.
Bapak Ibu Ustadz/Ustadzah yang menghendaki rubrik/intrumen penilaian dalam pelaksanaan Supervisi SMA Walisongo Karangmalang ini, silakan Unduh berkas melalui KLIK LINK di bawah ini:
Demikian sekilas informasi mengena jadwal agenda SMA Walisongo Karangmalang, khsusnya berkaitan dengan pelaksanaan Supervisi Kelas SMA Walisongo Karangmalang Semester Gasal TA 2019/2020. Semoga bermanfaat, salam.
Komentar Terbaru